Assalammu'alaikum Wr. Wb..
PT atau Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan besama-sama
dengan cara menanamkan modal yang biasanya di sebut dengan saham, dan
dalam PT ( Perseroan Terbatas ) tersebut, dalam menanamkan modal atau
saham memiliki peraturan yang jelas serta memiliki badan hukum yang
jelas.
CV merupakan perusahaan perorangan yang biasanya dimiliki oleh seorang
atau beberapa orang yang berkerja sama dalam mendirikan perusahaan.
Dalam menanamkan modal CV tidak memiliki aturan yg jelas, baik besarnya
modal atau hasil bagi untuk penanam modal.
Ada beberapa perbedaan mendasar yang dimiliki oleh PT dan CV. Perbedaan mendasar CV dan PT adalah sebagai berikut:
1. PT ( Perseroan Terbatas ) merupakan perusahaan yang berbadan hukum,
sedang CV tidak memiliki badan hukum atau tidak berbadan hukum karena CV
merupakan milik perseorangan.
2. PT ( Perseroan Terbatas ) yang berbadan hukum memiliki kedudukan yang sama dengan orang per orang dari sisi hukum, misal nama PT ( Persero Terbatas ) dapat digunakan untuk nama rekening bank
seperti layaknya orang. PT ( Persero Terbatas ) juga dapat bertindak di
muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti
klausa di atas.
3. PT ( Persero Terbatas ) dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari
pendiri/pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan
dari kekayaan CV. Hal ini sangat penting karena bila nanti terjadi
gulung tikar, maka CV akan ikut mengalami kebangkrutan karena CV
dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang saja.
4. PT ( Persero Terbatas ) memiliki hukum atau aturan yang jelas untuk modal misalnya penanam modal harus menanam kan modalnya minimal
sebesar Rp. 50juta. Karena PT (Perseroan Terbatas ) harus melaporkan
perkembangan serta perubahan modal setia bulannya kepada para penanam
saham atau modal, sedangkan CV tidak terikat dengan berapapun besarnya
modal minimal.
5. PT ( Persero Terbatas ) dalam proses pendiriannya, para penanam
modal berkewajiban menyetorkan modal dasarnya ke Perseroan minimal
sebesar 25% dari modalnya, sedang CV tidak terikat.
6. Dalam mendirikan PT ( Persero Terbatas ) komposisi setoran modal para
masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV
tidak perlu penyebutan komposisinya karena CV merupan perusahaan
perseorangan.
7. Dalam PT ( Persero Terbatas ) perlu menyebutkan klasifikasi saham,
hak-hak yang dimiliki atau yang melekat pada saham itu sendiri serta
penentuan besarnya nominal saham yang dimiliki sedangkan dalam CV semua
peraturan itu tidak ada.
8. CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero
aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif
atau disebut Persero Komanditer.
9. Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya.
Source: http://andicarissa.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar
Selamat datang saudaraku, terimakasih sudah berkunjung. Jangan lupa tinggalkan komentar. ( Welcome to my brother/sister, thank you for visiting. Do not forget to leave a comment )